Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Bupati Mimika Soal Ratusan ASN Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun

Kompas.com - 22/03/2021, 12:34 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan mengambil tindakan tegas terkait ratusan aparat sipil negara (ASN) yang diketahui membolos kerja.

Dari hasil validasi data ASN yang dilakukan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, tercatat 280 ASN tak masuk kerja bertahun-tahun.

Para ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III dan eselon IV dan tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Ratusan ASN di Mimika Bolos Kerja Bertahun-tahun, Bupati: Jangan Hanya Tidur, Terima Gaji Tanpa Kerja


"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, ya terpaksa harus diberhentikan," kata Eltinus di Timika, Minggu (21/3/2021), seperti dilansir Antara.

Masih terima gaji dan tunjangan

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang

Data tersebut tersebut membuat Eltinus prihatin. Dirinya berharap dengan tindakan tegas akan memberi pelajaran bagi para oknum ASN tersebut.

Menurutnya, para ASN yang tidak masuk kerja sudah melanggar disiplin pegawai.

"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," tegas Eltinus.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar mengatakan, pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke 280 ASN tersebut.

Baca juga: Seluruh Korban Keracunan Makanan di Mimika Sudah Pulang dari Rumah Sakit

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com