Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Benteng Vastenburg, Dulu Bernama Grooemoedigheid, Ini Artinya

Kompas.com - 21/03/2021, 12:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Di ujung Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, tepatnya di Kawasan Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, sebuah bangunan peninggalan Belanda di masa penjajahan masih tampak berdiri kokoh.

Ya, itu adalah Benteng Vastenburg, salah satu peninggalan Belanda yang dibangun pada zaman pemerintahan Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff, pada 1745.

Dilansir dari situs kemdikbud.go.id, pada tahap awal pembangunan, benteng itu diberi nama Benteng Grooemoedigheid yang berarti kemurahan hati, pada tahun 1745.

Baca juga: Mengenal Kampung Cuci Tangan di Kota Solo

Lalu, tahap kedua pembangunan dilakukan setelah Perjanjian Giyanti (1756) dan selesai pada tahun 1775.

Lalu, benteng itu diresmikan pada tahun 1779 dan diberi nama Vastenburg yang berati teguh.

Jejak kemerdekaan Indonesia

Dilansir dari situs resmi www.surakarta.go.id, benteng kokoh itu memiliki tinggi enam meter.

Pada zaman penjajahan, tempat itu dikenal sebagai markas militer Belanda di Kota Solo.

Dari bentuknya, benteng Vastenberg tak jauh berbeda dengan benteng-benteng peninggalan Belanda di sejumlah kota.

Sebut saja Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Benteng Ontmoeting di Ungaran, dan Benteng Herstelling yang sudah hancur.

Pasca-kemerdekaan Indoensia, TNI menggunakannya sebagai markas. Lalu sekitar tahun 1970 hingga 1980-an benteng tersebut menjadi markas pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Mengapa Kita Asyik Ngobrol di Angkringan? Begini Asal-usulnya...

Cagar budaya Nasional

Warga Solo menerbangkan lampion di Benteng Vastenberg, Solo, Senin (20/10/2014).KOMPAS.COM/M Wismabrata Warga Solo menerbangkan lampion di Benteng Vastenberg, Solo, Senin (20/10/2014).
Setelah tahun 1980-an, Benteng Vastenberg mangkrak. Kondisinya sempat tak terawat. Kondisi Benteng Vastenburg itu mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Akhirnya, pada 2010, Benteng Vastenberg dikukuhkan sebagai situs cagar budaya.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri No.111/M/2018 dengan nomor registrasi RNCB.20181026.04.001534.

Setelah itu, sejumlah renovasi dilakukan untuk menjaga jejak sejarah perjuangan kemerdekaa Indonesia.

Saat ini, Benteng Vastenburg pun kali ini menjadi ikon Kota Solo yang cukup menarik perhatian wisatawan.

Sederet acara menarik dan bertema kebudayaan juga sering digelar di Benteng Vastenberg.

Seperti namanya, hingga saat ini benteng itu tetap teguh berdiri kokoh di tengah perubahan zaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com