KOMPAS.com - Erik Junaryanto (29) harus berurusan dengan hukum lantaran membunuh mantan istrinya, Wiwin Listiyani (31).
Erik menghabisi Wiwin diduga karena keinginannya ditolak oleh mantan istrinya itu.
Keinginannya tersebut ialah minta dibelikan perhiasaan emas seperti kepunyaan Wiwin.
Selain itu, Erik diduga cemburu terhadap Wiwin yang telah memiliki pasangan baru.
Jasad korban ditemukan di rumahnya di Desa Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/3/2021), sekitar pukul 12.00 WIB, oleh ibunda Wiwin.
Baca juga: Perempuan di Semarang Tewas dengan Luka Lebam, Diduga Korban Pembunuhan
Saat itu, ibunda Wiwin yang tinggal di belakang rumah korban, hendak menengok putrinya.
"Awalnya enggak tahu ada kejadian itu. Karena rumahnya dikunci belakang yang depan juga ditutup rapat. Ibunya ngecek biasanya jam setengah satu sudah bangun ini kok belum bangun. Setelah di cek ternyata korban sudah keadaan meninggal dunia dengan luka di leher. Seperti dicekik atau dipukul engga tahu," tutur paman korban, Wasis (56), saat ditemui di lokasi, Kamis.
Wasis menyebut, sebelum Wiwin ditemukan dalam kondisi meninggal, Wiwin sempat ditemui oleh Erik.
Kata Wasis, keduanya bercerai satu bulan sebelumnya.
"Mantan suaminya Erik sudah bercerai satu bulan baru putusan pengadilan. Punya anak satu masih kecil usia 5 tahun. Kemungkinan minta rujuk lagi. Setelah itu anaknya dibawa pergi," ujarnya.
Baca juga: Perempuan Tewas dengan Luka Lebam di Semarang Dibunuh Mantan Suami karena Tolak Belikan Emas
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, awalnya kedatangan Erik ke rumah Wiwin karena ingin meminta rujuk.
Erik mengaku masih sayang terhadap mantan istrinya itu.
Sewaktu bercerai, Wiwin sempat berjanji tidak akan memiliki pasangan baru sebelum usia perceraian genap 3 tahun.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Lakukan Penganiayaan, Korban Sampai Mendapat 31 Jahitan, Ini Penyebabnya
Ketika menemui Wiwin, Erik justru meminta dibelikan perhiasan emas yang serupa seperti milik Wiwin.
"Tersangka meminta sesuatu berupa emas kepada korban. Minta tersangka harus dipenuhi dan minta kembar. Namun korban merasa bukan suami istri lagi, korban menolak. Korban mengatakan kita sudah tidak suami istri. Tersangka dijanjikan akan diberikan namun tidak kembaran dengan korban," ungkap Iga, Jumat (19/3/2021).
Diduga karena kesal keinginannya tidak terwujud, Erik menganiaya Wiwin sampai meninggal.
Baca juga: Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal, Penjual Kosmetik Online Ini Alami Luka Bakar Berat
Erik kemudian kabur sambil membawa putranya yang berusia 5 tahun.
Tak hanya itu, Erik juga menggondol perhiasan korban, lalu menjualnya seharga Rp 1 juta.
Sedangkan handphone yang turut ia bawa hendak diberikan kepada anaknya.
Polisi menangkap Erik di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca juga: Hanyut Usai Motornya Terjun ke Sungai, Anak 10 Tahun Ini Selamat Berkat Pegangan Akar Pohon
"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," ucap Iga.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.