Erik kemudian kabur sambil membawa putranya yang berusia 5 tahun.
Tak hanya itu, Erik juga menggondol perhiasan korban, lalu menjualnya seharga Rp 1 juta.
Sedangkan handphone yang turut ia bawa hendak diberikan kepada anaknya.
Polisi menangkap Erik di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca juga: Hanyut Usai Motornya Terjun ke Sungai, Anak 10 Tahun Ini Selamat Berkat Pegangan Akar Pohon
"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," ucap Iga.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.