KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Aceh telah menahan pasangan suami isteri yaitu S (30) dan SHA (31), tersangka pemilik Yalsa Boutique. Mereka diduga menjalankan bisnis investasi bodong berkedok usaha busana muslimah.
Penyidik Ditredkrimsus Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari pemilik Yalsa Boutiqe, pasangan suami istri yang menjalankan bisnis investasi bodong.
Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 46.060.000, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan berbagai barang bukti lainnya.
"Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan asset tracing untuk kasus TPPU-nya," ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam release yang diterima KOMPAS.com, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Butik, Suami Istri Pemilik Yalsa Boutique Ditahan, Himpun Dana Rp 164 M
Winardy menjelaskan,sudah ada lebih dari dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Selain itu, ditambah dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yalsa Boutique merupakan investasi bodong yang berkedok usaha penjualan busana muslimah.
Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 anggota.
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
(Kontributor Kompas TV Aceh Raja Umar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.