KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, bernama Musrizal (21), tewas ditikam temannya sendiri berinisial SR (27).
Korban ditikam pelaku karena kedapatan tengah berduan tengah istrinya di kamar.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuto Darussalam, Rohul, Riau, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Kronologi Video Viral Balap Liar yang Mengakibatkan Pengendara Motor Tewas Usai Bersenggolan
Kejadian berawal saat pelaku yang baru pulang dari kerja Kamis pagi, memanggil-manggilnya istrinya. Namun, sang istri tak menjawab.
Penasaran, pelaku kemudian menuju kamar dan mendapati pintu kamar terkunci dari dalam. SR kemudian mengedornya tetapi sang istri juga tak menjawab.
Curiga, ia kemudian mengambil pisau lalu mendobrak pintu kamar. Dan benar saja, saat itu ia melihat sang istri bersama korban.
Baca juga: Pergoki Istri Berduaan di Kamar, Suami Dobrak Pintu dan Tusuk Sang Pria hingga Tewas
Pelaku yang emosi kemudian langsung menusuk bagian perut korban hingga membuatnya mengalami luka yang cukup parah.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Korban saat itu sudah ditemukan bersimbah darah. Lalu, korban dibawa ke puskesmas untuk diberikan penanganan medis," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).
Namun sayang, saat di puskesmas nyawa korban tak terselamatkan.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Pelaku ditangkap
Setelah kejadian itu, polisi langsung menangkap pelaku untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, kata Refly, pelaku nekat menikam korban hingga tewas karena sakit hati saat melihat korban bersama istrinya di dalam kamar.
"Motif tersangka sakit dengan korban. Karena saat itu tersangka memergoki korban berduaan bersama istri tersangka di dalam kamar di rumah milik korban yang dikunci dari dalam," ungkapnya.
"Dia juga tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur usai melakukan aksinya terhadap korban," sambung Refly dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam beserta sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Bunuh Mantan Istri karena Tolak Belikan Emas, Pria Ini Ditangkap Polisi
(Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : Khairina)/TribunPekanbaru.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.