Pelaku ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap mantan suami Wiwin. Erik ditangkap di wilayah Demak.
"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan peemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.