BLITAR, KOMPAS.com - Pemuda sebuah dusun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang tokoh warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tokoh lingkungan berinisial M yang berusia 59 tahun itu digelandang ke Kantor Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis malam (18/3/2021) lantaran tidak sabar menunggu pihak kepolisian yang tidak kunjung menangkap M.
"Pihak keluarga korban sudah melaporkan (dugaan) pencabulan anak ini ke polisi sekitar tiga minggu lalu. Karena pemuda itu tidak sabar menunggu prosesnya polisi, kok belum ditangkap, akhirnya tadi malam pemuda bergerak (menangkap M)," ujar Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Chariri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Perempuan Tewas dengan Luka Lebam di Semarang Dibunuh Mantan Suami karena Tolak Belikan Emas
Menurut Chariri, sejumlah perangkat desa kemudian melaporkan penangkapan M itu ke kantor polisi terdekat, Polsek Nglegok.
Didampingi Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, pemuda dan perangkat desa menyerahkan M ke Polres Blitar Kota.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan membenarkan sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan nama inisial terlapor M.
Rochan mengatakan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan dan menahan M selama 24 jam ke depan.
"Status M masih terlapor. Kami punya waktu 1 kali 24 jam untuk menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.
Pemuka lingkungan
Chariri mengatakan bahwa M dikenal lingkungan sekitar sebagai seorang tokoh yang aktif dalam kegiatan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.