Denny Indrayana mengucap syukur lantaran sebagian gugatannya dikabulkan oleh MA
"Alhamdulillah, baru saja kita sudah mendengarkan pembacaan putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kalsel," ujar Denny Indrayana dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Denny mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) harus dipersiapkan secara matang.
"Kita dimenangkan oleh MK. Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan Paslon 01 dibatalkan oleh MK dan diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tambah Denny.
Baca juga: Sesak Napas Usai Ikut Acara Reuni, Suami Istri di Tegal Meninggal Dunia Berurutan karena Covid-19
Sebelumnya, gugatan dilakukan lantaran Denny Indrayana meyakini ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kalsel 2020.
"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata Denny mengomentari hasil rekapitulasi saat itu.
Tak hanya sekali, Denny telah tiga kali melaporkan lawannya, Shabirin Noor.
Namun tiga kali pula Bawaslu Kalsel menghentikan laporannya.
Baca juga: Tiga Kali Laporkan Sahbirin Noor, Tiga Kali Pula Laporan Denny Indrayana Dihentikan Bawaslu
Dalam sidang sengketa Pilkada di MK, Denny dibantu oleh sejumlah pengacara, antara lain Bambang Widjojanto.
"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelas Denny saat itu.
Dia mengklain memiliki 107 alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Shabirin Noor.
Denny menyebut ada beberapa modus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana.
Antara lain, karung beras bergambar foto Shabirin. Kemudian, ada pula bakul purun bertuliskan Paman Birin.
Hasil rekapitulasi KPU Kalsel kemudian menunjukkan paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.
"Kami menolak penetapan itu, karena pada dasarnya atau seharusnya penetapan itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan adil," kata dia.
"Ini membuktikan prinsip-prinsip pemilu luber jujur dan adil itu tidak terpenuhi," tegasnya.
Denny pun membawa sengketa Pilkada 2020 ini ke ranah MK hingga majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatannya. Kini dua pasangan calon gubernur Kalsel harus kembali bertarung di sejumah TPS yang ditunjuk oleh MK.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.