Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Pemungutan Suara Ulang di Kalsel Usai Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, Ini Perjalanan Sengketa Pilkada Kalsel

Kompas.com - 20/03/2021, 06:00 WIB

KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Provinisi Kalimantan Selatan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab menurut majelis hakim konstitusi, ada pelanggaran Pilkada di beberapa TPS tersebut.

Keputusan itu mengemuka setelah MK memutuskan menerima sebagian dari gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana terkait sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020.

Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana-Diftri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020," demikian tertulis dalam putusan MK, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan itu, MK juga menjelaskan beberapa TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.

"Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin)," bunyi putusan itu.

KPU Kalsel juga diperintahkan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK baru untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, KPU Banjarmasin Siap Gelar PSU

Sahbirin Noor dan Muhidin batal unggul

Calon Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin (kiri) maju bersama petahana Sahbirin Noor. Istimewa Calon Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin (kiri) maju bersama petahana Sahbirin Noor.
Dalam rekapitulasi Pilkada Kalsel 2020 beberapa waktu lalu, Denny-Difri kalah tak sampai 1 persen dari lawannya, Sahbirin Noor dan Muhidin.

Sahbirin-Muhidin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB, mendapatkan 851.851 suara atau 50,24 persen.

Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, mendapatkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Sahbirin unggul di lima daerah, sedangkan Denny unggul di delapan daerah.

Namun dengan keputusan MK ini, keunggulan Sahbirin atas Denny otomatis dibatalkan.

Baca juga: Ini Daftar TPS di Kalsel yang Diperintahkan MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Akui Sulit Cegah Perdagangan Orang, Wagub NTT: Makelarnya Sangat Hebat

Akui Sulit Cegah Perdagangan Orang, Wagub NTT: Makelarnya Sangat Hebat

Regional
Ucapkan Bismillah, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul

Ucapkan Bismillah, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul

Regional
Tinjau Lokasi Bandara Surabaya ll, Bupati Nagekeo: Ingin Difungsikan Kembali

Tinjau Lokasi Bandara Surabaya ll, Bupati Nagekeo: Ingin Difungsikan Kembali

Regional
Niat Tolong Teman, Pria di Blora Malah Tewas Tenggelam di Embung

Niat Tolong Teman, Pria di Blora Malah Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Api Abadi Mrapen, Tempat Pengambilan Api Dharma untuk Perayaan Waisak

Api Abadi Mrapen, Tempat Pengambilan Api Dharma untuk Perayaan Waisak

Regional
Umbul Jumprit, Tempat Pengambilan Air Berkah untuk Perayaan Waisak

Umbul Jumprit, Tempat Pengambilan Air Berkah untuk Perayaan Waisak

Regional
Pria di Kupang Dilaporkan Pacarnya, Buntut Hilangnya Uang Rp 11 Juta

Pria di Kupang Dilaporkan Pacarnya, Buntut Hilangnya Uang Rp 11 Juta

Regional
Ajakan Menikah Ditolak, Pemandu Karaoke Tewas di Tangan Pacarnya

Ajakan Menikah Ditolak, Pemandu Karaoke Tewas di Tangan Pacarnya

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kontak Tembak di Kenyam, Kelompok Egianus dan Yotam Disebut Adu Gengsi | Kisah Ayah Tewas Selamatkan Putrinya yang Diperkosa

[POPULER NUSANTARA] Kontak Tembak di Kenyam, Kelompok Egianus dan Yotam Disebut Adu Gengsi | Kisah Ayah Tewas Selamatkan Putrinya yang Diperkosa

Regional
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Juni 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Juni 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Regional
Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Regional
Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Regional
Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com