KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Provinisi Kalimantan Selatan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab menurut majelis hakim konstitusi, ada pelanggaran Pilkada di beberapa TPS tersebut.
Keputusan itu mengemuka setelah MK memutuskan menerima sebagian dari gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana terkait sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020," demikian tertulis dalam putusan MK, Jumat (19/3/2021).
Dalam putusan itu, MK juga menjelaskan beberapa TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin)," bunyi putusan itu.
KPU Kalsel juga diperintahkan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK baru untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, KPU Banjarmasin Siap Gelar PSU
Sahbirin-Muhidin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB, mendapatkan 851.851 suara atau 50,24 persen.
Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, mendapatkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Sahbirin unggul di lima daerah, sedangkan Denny unggul di delapan daerah.
Namun dengan keputusan MK ini, keunggulan Sahbirin atas Denny otomatis dibatalkan.
Baca juga: Ini Daftar TPS di Kalsel yang Diperintahkan MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.