KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan jenis kelamin dan nama Serda Aprilia Santini Manganang.
Majelis hakim menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi kelamin laki-laki.
Baca juga: Sah, Aprilia Manganang Berubah Nama Jadi Aprilio Perkasa Manganang
Majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Baca juga: Aprilia Manganang Jadi Aprilio Perkasa, Momen Penantian 28 Tahun
Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat (19/3/2021).
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura dikutip dari Antara.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).
"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Loura.
Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Aprilio Manganang yang mengikuti persidangan secara virtual di Mabes AD, Jakarta, tak sanggup menahan air mata.
Dia mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.