BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.
Keputusan itu mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan.
Keenam kecamatan itu yakni, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Alu-aluh, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura, dan Astambul.
Kecamatan yang pertama disebut terletak di Kota Banjarmasin, lima kecamatan lainnya terletak di Kabupaten Banjar.
Selain di lima kecamatan tersebut, MK juga memerintahkan PSU di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapin.
Salah satu daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengaku siap menggelar PSU.
"Kalau itu keputusannya, kita harus melaksanakan," ujar Rahmiyati Wahdah kepada wartawan, Jumat (19/4/2021).
Meski menyatakan kesiapannya menggelar PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun KPU Banjarmasin tetap menunggu arahan dari KPU Kalsel.
Sebab, bagaimana pun Pilkada Kalsel merupakan kewenangan KPU Provinsi.
"Kita tetap menunggu KPU Provinsi karena mereka yang melaksanakan mau gimana," jelasnya.
Baca juga: Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223
Rahmi juga menyinggung biaya PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan akan dibebankan ke KPU Kalsel dan juga Pemprov Kalsel.
Selain itu, KPU Banjarmasin akan segera mengganti seluruh petugas PPS, dan KPPS pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Dalam keputusan MK itu PPK, PPS dan KPPS bukan yang sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pilkada Kalsel yang diajukan Denny Indrayana.
MK memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar PSU di enam Kecamatan dan 24 TPS.
Namun, sebagian lagi gugatan Denny Indrayana ditolak MK karena dinilai tidak memenuhi bukti yang disengketakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.