Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, KPU Banjarmasin Siap Gelar PSU

Kompas.com - 19/03/2021, 21:52 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

Keputusan itu mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan.

Keenam kecamatan itu yakni, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Alu-aluh, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura, dan Astambul.

Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana-Diftri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Kecamatan yang pertama disebut terletak di Kota Banjarmasin, lima kecamatan lainnya terletak di Kabupaten Banjar.

Selain di lima kecamatan tersebut, MK juga memerintahkan PSU di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapin.

Salah satu daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kota Banjarmasin.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengaku siap menggelar PSU.

"Kalau itu keputusannya, kita harus melaksanakan," ujar Rahmiyati Wahdah kepada wartawan, Jumat (19/4/2021).

Meski menyatakan kesiapannya menggelar PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun KPU Banjarmasin tetap menunggu arahan dari KPU Kalsel.

Sebab, bagaimana pun Pilkada Kalsel merupakan kewenangan KPU Provinsi.

"Kita tetap menunggu KPU Provinsi karena mereka yang melaksanakan mau gimana," jelasnya.

Baca juga: Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223

Rahmi juga menyinggung biaya PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan akan dibebankan ke KPU Kalsel dan juga Pemprov Kalsel.

Selain itu, KPU Banjarmasin akan segera mengganti seluruh petugas PPS, dan KPPS pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Dalam keputusan MK itu PPK, PPS dan KPPS bukan yang sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pilkada Kalsel yang diajukan Denny Indrayana.

MK memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar PSU di enam Kecamatan dan 24 TPS.

Namun, sebagian lagi gugatan Denny Indrayana ditolak MK karena dinilai tidak memenuhi bukti yang disengketakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com