BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.
Keputusan itu mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan.
Keenam kecamatan itu yakni, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Alu-aluh, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura, dan Astambul.
Kecamatan yang pertama disebut terletak di Kota Banjarmasin, lima kecamatan lainnya terletak di Kabupaten Banjar.
Selain di lima kecamatan tersebut, MK juga memerintahkan PSU di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapin.
Salah satu daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengaku siap menggelar PSU.
"Kalau itu keputusannya, kita harus melaksanakan," ujar Rahmiyati Wahdah kepada wartawan, Jumat (19/4/2021).
Meski menyatakan kesiapannya menggelar PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun KPU Banjarmasin tetap menunggu arahan dari KPU Kalsel.
Sebab, bagaimana pun Pilkada Kalsel merupakan kewenangan KPU Provinsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.