TEGAL, KOMPAS.com - Polisi di Kota Tegal, Jawa Tengah, dilarang memasuki tempat hiburan malam maupun karaoke.
Bagi masyarakat yang melihat, tak perlu sungkan untuk melapor agar diproses.
Langkah itu diambil Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo sebagai antisipasi keributan dan penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota Polri.
"Anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya, dengan aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Tegal Kota untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam," kata Kasi Propam Iptu Bambang GH, Jumat (18/3/21).
Baca juga: Sesak Napas Usai Ikut Acara Reuni, Suami Istri di Tegal Meninggal Dunia Berurutan karena Covid-19
Bambang mengungkapkan, kebijakan itu juga untuk mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu PRESISI atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.
Bambang menyatakan telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota dan sejumlah tempat hiburan karaoke.
Sosialisasi salah satunya memasang banner peringatan dan stiker larangan.
"Kepada pengelola karaoke atau tempat hiburan, apabila ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas, agar dilaporkan kepada Propam," kata Bambang.
Baca juga: Pasutri di Tegal Meninggal akibat Covid-19, Sempat Hadiri Reuni Sekolah di 3 Kota
Menurut Bambang, masyarakat juga diharapkan tak segan untuk segera melaporkan apabila mendapati anggota yang masuk ke tempat tempat hiburan malam tanpa surat tugas.
"Apabila menjumpai anggota Polres Tegal Kota yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, segera laporkan dan akan kita tindak melalui mekanisme sidang pelanggaran disiplin anggota Polri," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.