MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat aksi unjuk rasa yang digelar aliansi pekerja hiburan di halaman Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan tersangka yang sudah ditetapkan merupakan pria berinisial ZL.
ZL merupakan penanggung jawab dalam aksi demo yang saat itu menyuarakan aspirasinya dengan berjoget di halaman Balai Kota sambil diiringi musik disjokey.
"Tersangka merupakan penanggung jawab dari aksi kemudian kegiatan-kegiatan joget bersama di halaman Balai Kota," kata Agus, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Mulai 23 Februari Tilang Elektronik Berlaku di Makassar, Ini Lokasi Kamera dan Besaran Dendanya
Agus menerangkan, ZL ditetapkan tersangka usai tim penyidik Gakkum Covid-19 Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara pada 8 Maret 2021.
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan menyita beberapa alat bukti yang menguatkan ZL dalam proses penetapan tersangka.
ZL pun disangkakan Pasal 93 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta Pasal 218 KUHP yang tidak mematuhi inbauan meski sudah diingatkan berkali-kali.
"Jadi unjuk rasa ini dilakukan dengan cara-cara tidak pantas dengan menghadirkan DJ kemudian bernyanyi di atas mobil, mengundang kerumunan. Sengaja memang dilakukan dan sudah disiapkan," kata Agus.
Baca juga: Video Viral Wali Kota Blitar Joget di Panggung Tanpa Masker, Ternyata Acara Syukuran di Balai Kota
Meski sudah ditetapkan tersangka, ZL, kata Agus tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Kalau pasal 93, karantina kesehatan itu kan satu tahun. Kalau 218 itu empat bulan, dua minggu. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun proses perkara tetap lanjut," tandas Agus.