KOMPAS.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir berinisial FZ menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan cor yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,2 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun akhirnya resmi menahan FZ, Kamis (18/3/2021).
FZ tampak mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejati Sumsel'. Dia pun memasuki mobil tahanan dengan tangan diborgol.
"No comment. Republik ini adil," katanya singkat ketika dimintai keterangan oleh awak media, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.
Baca juga: ASN Ogan Ilir Korupsi Pembangunan Jalan Rp 3,2 Miliar, Kini Ditahan Kejati Sumsel
Ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir.
FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor ruas pelabuhan dalam-Indralaya Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.
Tetapi, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume jalan. Total kerugian negara Rp 3,2 miliar," kata Khaidirman.