LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Lampung Utara yang diduga menjadi penadah truk kompos hasil pembegalan akan segera duduk di kursi pesakitan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, berkas perkara anggota DPRD berinisial HTM (46) itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
"Sudah dilimpahkan oleh Kejari Lampung Selatan untuk segera disidangkan," kata Andrie saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Asep 16 Tahun Menghilang Setelah Tsunami Aceh, Keluarga Yakin Masih Hidup
Andrie mengatakan, pelimpahan itu tercatat dalam surat pelimpahan nomor B-919/L.8.11/Eoh.2/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
"Rencana sidang akan dilaksanakan pada 24 Maret 2021 besok," kata Andrie.
HTM diduga menjadi penadah truk kompos yang dibegal oleh dua anggota polisi dan tiga orang lain di Kecamatan Tanjung Bintang pada 30 November 2020 lalu.
Menurut Andrie, HTM didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Polda Lampung, HTM terlibat setelah berhubungan dengan EWN (35), SAL (45) dan AR (30).
Baca juga: Pelaku Pembegalan Truk Diduga Polisi, Anggota DPRD, dan Petugas Dishub
Truk kompos itu dijual seharga Rp 42,5 juta dengan pembayaran Rp 5 juta secara tunai dan sisanya, Rp 37,5 juta ditransfer.
Diberitakan sebelumnya, pembegalan truk terjadi saat korban, Eko Susanto (25) warga Desa Lematang melintas di lokasi kejadian.
Korban membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.
Tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, para pelaku menuduh pemilik truk itu menunggak pembayaran kredit kendaraan selama 7 bulan.
“Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.
Kemudian tiga orang pelaku, yakni Ipda YML (47), Bripka HDR (40) dan GTT (45) alias Yanto, mengambil truk secara paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.