Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalangi tugas jurnalis.
Sebab tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI KendariLa Ode Kasman Angkosono.
"Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.
Lebih lanjut, dia meminta pimpinan kepolisian memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.