Dari pemerikasaan pelaku, ternyata dia sempat dipenjara lantaran menodongkan celurit dan meminta uang pada korbannya.
LI dikenakan pasal 368 KUHP lantaran memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, atau sebagian kepunyaan orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
LI mengaku secara spontan memakai pistol mainan karena terbentur kebutuhan sehari-hari.
Dia mengaku sedang sakit dan tridak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga.
"Idenya dadakan. Pas di toko itu," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong ayam itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.