SALATIGA, KOMPAS.com - Cuti Idul Fitri untuk aparatur sipil negara (ASN) belum diputuskan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan mengenai cuti tersebut baru akan diputuskan menjelang Lebaran sembari melihat perkembangan kasus Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan mengenai cuti ASN di masa pandemi.
Baca juga: Aturan-aturan Daerah untuk ASN Saat Libur Panjang, Larangan Cuti Jumat hingga Sanksi Disiplin
"Tentu yang utama kita menunggu masukan dari Satgas Penanganan Covid-19. Dari tingkat kesembuhan, tingkat kasus positif. Kalau reda tentu bisa dipertimbangkan," jelasnya usai peresmian Mal Pelayanan Publik di Kota Salatiga, Jumat (19/3/2021).
Dia mencontohkan gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selama dua hari, bisa menurunkan kasus Covid-19.
"Kalau lima hari sebelum lebaran kasus menurun, kita bisa cepat ambil keputusan ada cuti. Bahkan H-1 bisa diputuskan, tapi kalau ada keputusan tidak cuti ya TNI, Polri, dan ASN maka tidak boleh cuti dan harus mematuhi," papar Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo menegaskan, saat ini yang terpenting adalah menjalankan protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat.
Baca juga: Pemangkasan Cuti Bersama 2021, Efektifkah Tekan Angka Penyebaran Covid-19?
"Vaksinasi menyeluruh untuk seluruh masyarakat menjadi program Presiden Jokowi harus diimbangi dengan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.
Sementara Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengungkapkan mengenai cuti lebaran untuk ASN tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
"Kita menunggu keputusan pusat karena tentu di masa pandemi ini ada banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.