KENDARI, KOMPAS.com- Aksi kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi.
Seperti yang dialami jurnalis harian Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan, pada Kamis ( 18/3/ 2021).
Dia dianiaya sekitar 7 orang oknum kepolisian dari Polres Kendari saat meliput aksi unjuk rasa di kantor Balai Latihan Kerja (BLK). Aksi menuntut Pokja dan BLK Kendari membatalkan hasil lelang pekerjaan workshop las dan workshop otomotif mobil.
Rudi menuturkan, awalnya aksi itu berlangsung damai namun beberapa saat kemudian para demonstran terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi hingga berlangsung ricuh.
Usai kejadian tersebut, kata Rudi, para demonstran diterima oleh pihak BLK untuk melakukan dengar pendapat, namun pada saat dirinya hendak masuk mengikuti pertemuan tersebut polisi menahan dan meminta menunjukkan ID card.
"Setelah saya menunjukkan Id Card polisi langsung memukul dari belakang ada sekitar 7 sampai 10 anggota polisi, setelah dipukul disusul dengan kata-kata kasar yang seharusnya tidak diungkapkan oleh oknum kepolisian," ungkap Rudi kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis.
"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik, seperti ditulis Antara.
Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.
Baca juga: Perempuan Ini Nekat Lompat dari Lantai Dua Pasar Saat Diinterogasi, Dituduh Curi Uang
Atas kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi kekerasan sekolompok oknum polisi terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan.
Koordinator Divisi Advokasi AJI KendariLa Ode Kasman Angkosono menyatakan,tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," katanya.
"Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.
Tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang, maka dari itu, AJI Kendari meminta agar para oknum polisi yang terlibat diberi sanksi tegas, dan jangan dilindungi.
"AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers," ujar Kasman.
Ia juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.