Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan Sawit Warga oleh DLHK Riau Disorot Jokowi, MA Batalkan Surat Perintah Ambilalih

Kompas.com - 19/03/2021, 10:00 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Usaha ratusan warga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk mempertahankan eksekusi 3.323 hektar lahan mereka oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau membuahkan hasil.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. 

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat. 

Dalam putusan itu, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat). 

Baca juga: Eksekusi Lahan, Dua Polisi Luka Terkena Lemparan Batu di Maluku

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Jumat (19/3/2021).

Agustin menyebut, penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Baca juga: Menuai Protes, Eksekusi Lahan Proyek Bendungan di Deli Serdang Ditunda

Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di MA, Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya," isi dalam petikan putusan itu.

Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK Riau mencabut surat tersebut. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektar itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. 

Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

 

Ratusan warga melawan eksekusi DLHK

Sebagai informasi, eksekusi lahan oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu.

Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan rakyat, karena menggantungkan hidup dari sawit atas kerjasama dengan PT PSJ. 

Tak jarang, perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.

Warga juga membangun tenda-tenda di lokasi sebagai bentuk perlawanan. Namun, tetap saja tenda itu roboh setelah aparat dan alat berat milik pemerintah meratakan sawit dengan tanah.

Penebangan sawit itu sempat berhenti setelah sejumlah anggota DPR RI maupun DPRD Riau turun ke lokasi. Penghentian eksekusi hanya beberapa bulan saja dan berlanjut, bahkan sampai awal 2021.

Menanggapai hal ini, Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Desril mengatakan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.

"Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri merupakan wujud dari Hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain,  hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil," jelas Dersil kepada wartawan, Jumat.

Untuk lebih konkrit lagi, lanjut dia, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya atas suatu objek yang diperselisihkan.

Menurutnya Desril, untuk melakukan tindakan hukum atas suatu objek haruslah melalui proses hukum yang benar.

"Ketika hak kepemilikan suatu objek yang diperselisihkan atau dipersengketakan belum mendapatkan keputusan yang sah secara keperdataan, maka atas objek yang diperselisihkan tersebut tidak dibenarkan pihak-pihak melakukan eksekusi dan atau klaim kepemilikan sebelum adanya keputusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Desril.

Kuasa hukum PT PSJ, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi wartawan belum menjelaskan lebih rinci. Karena, Asep mengaku sedang bersidang di PN Jakarta Selatan.

"Belum bisa memberikan keterangan, masih di PN Jaksel," singkat Asep melalui sambungan telepon, Jumat.

 

Jadi atensi Presiden Jokowi

Permasalahan eksekusi lahan warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat 21 Februari 2020 lalu, seorang wanita 'curhat' ke Jokowi atas lahannya yang dieksekusi.

Ibu itu dengan beraninya menyampaikan persoalan yang terjadi di desanya. Dengan menggunakan pengeras suara, ia menyampaikan keluhannya.

"Lahan kami sekarang sedang dieksekusi oleh DLHK Pak Jokowi," kata Ibu itu dengan histeris di hadapan orang nomor satu di Indonesia seperti yang dilihat Kompas.com.

Ibu ini membuat seluruh undangan tercengang. Di situ ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi.

"Tolong kami Pak Jokowi. Alat berat milik PT NWR sekarang ada di lahan kami dan lahan kami dieksekusi. Lihatlah kami yang di bawah, Pak," tutur Ibu dengan nada yang keras.

Mendengar 'curhatan' Ibu tersebut, Jokowi langsung merespon. Dia meminta kepada Gubernur dan Kapolda Riau untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak selesai, Jokowi akan menurunkan tim dari pusat.

"Pak Gubernur, Pak Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," kata Jokowi sambil menoleh ke belakang.

Untuk diketahui, permasalahan ibu tersebut berawal dari eksekusi lahan sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3,323 hektar di Desa Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Total 3.323 hektar hamparan kebun sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT NWR.

Kebun tersebut milik kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti.

Sistemnya berupa pola plasma atau mitra antara PT PSJ dengan ratusan petani.

Perusahaan sawit itu sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung, atas putusan kasasi terkait eksekusi tersebut.

Dalam PK disebutkan, jika upaya hukum itu dikabulkan maka Pemprov Riau wajib membayar kerugian Rp 12,4 triliun.

Saat eksekusi berjalan, bentrokan tak terelakkan di lokasi lahan milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Gondai, Selasa 4 Februari 2020.

Eksekusi itu dilakukan kejaksaan bersama pengamanan pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta PT Nusa Wana Raya (NWR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com