Permasalahan eksekusi lahan warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat 21 Februari 2020 lalu, seorang wanita 'curhat' ke Jokowi atas lahannya yang dieksekusi.
Ibu itu dengan beraninya menyampaikan persoalan yang terjadi di desanya. Dengan menggunakan pengeras suara, ia menyampaikan keluhannya.
"Lahan kami sekarang sedang dieksekusi oleh DLHK Pak Jokowi," kata Ibu itu dengan histeris di hadapan orang nomor satu di Indonesia seperti yang dilihat Kompas.com.
Ibu ini membuat seluruh undangan tercengang. Di situ ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi.
"Tolong kami Pak Jokowi. Alat berat milik PT NWR sekarang ada di lahan kami dan lahan kami dieksekusi. Lihatlah kami yang di bawah, Pak," tutur Ibu dengan nada yang keras.
Mendengar 'curhatan' Ibu tersebut, Jokowi langsung merespon. Dia meminta kepada Gubernur dan Kapolda Riau untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak selesai, Jokowi akan menurunkan tim dari pusat.
"Pak Gubernur, Pak Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," kata Jokowi sambil menoleh ke belakang.
Untuk diketahui, permasalahan ibu tersebut berawal dari eksekusi lahan sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3,323 hektar di Desa Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Total 3.323 hektar hamparan kebun sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT NWR.
Kebun tersebut milik kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti.
Sistemnya berupa pola plasma atau mitra antara PT PSJ dengan ratusan petani.
Perusahaan sawit itu sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung, atas putusan kasasi terkait eksekusi tersebut.
Dalam PK disebutkan, jika upaya hukum itu dikabulkan maka Pemprov Riau wajib membayar kerugian Rp 12,4 triliun.
Saat eksekusi berjalan, bentrokan tak terelakkan di lokasi lahan milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Gondai, Selasa 4 Februari 2020.
Eksekusi itu dilakukan kejaksaan bersama pengamanan pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta PT Nusa Wana Raya (NWR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.