Sebagai informasi, eksekusi lahan oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu.
Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan rakyat, karena menggantungkan hidup dari sawit atas kerjasama dengan PT PSJ.
Tak jarang, perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.
Warga juga membangun tenda-tenda di lokasi sebagai bentuk perlawanan. Namun, tetap saja tenda itu roboh setelah aparat dan alat berat milik pemerintah meratakan sawit dengan tanah.
Penebangan sawit itu sempat berhenti setelah sejumlah anggota DPR RI maupun DPRD Riau turun ke lokasi. Penghentian eksekusi hanya beberapa bulan saja dan berlanjut, bahkan sampai awal 2021.
Menanggapai hal ini, Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Desril mengatakan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.
"Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri merupakan wujud dari Hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil," jelas Dersil kepada wartawan, Jumat.
Untuk lebih konkrit lagi, lanjut dia, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya atas suatu objek yang diperselisihkan.
Menurutnya Desril, untuk melakukan tindakan hukum atas suatu objek haruslah melalui proses hukum yang benar.
"Ketika hak kepemilikan suatu objek yang diperselisihkan atau dipersengketakan belum mendapatkan keputusan yang sah secara keperdataan, maka atas objek yang diperselisihkan tersebut tidak dibenarkan pihak-pihak melakukan eksekusi dan atau klaim kepemilikan sebelum adanya keputusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Desril.
Kuasa hukum PT PSJ, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi wartawan belum menjelaskan lebih rinci. Karena, Asep mengaku sedang bersidang di PN Jakarta Selatan.
"Belum bisa memberikan keterangan, masih di PN Jaksel," singkat Asep melalui sambungan telepon, Jumat.