LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung memastikan dua oknum polisi yang terlibat perampokan truk akan ditindak secara etik kepolisian.
Dua oknum polisi itu yakni Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40) yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.
Ipda YML dan Bripka HDR terlibat perampokan truk kompos yang terjadi pada 30 November 2020 lalu dengan enam orang lain.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, kasus dua oknum polisi yang terlibat perampokan itu adalah kasus November 2020 lalu.
"Sampai sekarang sudah ada lima orang tersangka yang berhasil diungkap," kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (18/3/2021).
Pandra membenarkan, dalam kasus perampokan itu kedua oknum polisi tersebut bertindak sebagai eksekutor.
"Mereka mengaku sebagai petugas leasing yang melakukan penarikan kendaraan," kata Pandra.
Pandra menambahkan, empat orang dari sembilan pelaku perampokan truk kompos ditangkap sekitar sepekan setelah korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang pada awal Desember 2020.
Empat pelaku yang ditangkap awal ini, yakni Ipda YML, Bripka HDR, HTM (anggota DPRD Lampung Utara), dan FA sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 (berkas lengkap) pada 17 Februari 2021 kemarin.
"Empat tersangka ini sudah dilimpahkan berkasnya, sudah P21," kata Pandra.
Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili
Pandra mengungkapkan, Polda Lampung memastikan akan menindak kedua oknum polisi tersebut secara etik kepolisian, setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Proses pidananya terus berjalan. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap, akan kami sidang secara etik kepolisian," kata Pandra.