Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut.
Tak hanya mantan bupati, korupsi tersebut juga melibatkan adik Vonnie yang bernama Alexander Moses Panambunan (50).
Dari korupsi pemecah ombak ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8,8 miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih mengatakan, tersangka Vonnie berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar dari nilai keseluruhan Rp 6,7 miliar yang harus ia pertanggungjawabkan.
Pengembalian tersebut adalah atas inisiatif dari Vonnie sendiri.
"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata dia.
"Selanjutnya proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ditha.
Mereka diduga turut merampok truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua oknum polisi itu adalah Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40).
“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing, karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Tak hanya tiga orang tersangka itu yang terlibat, melainkan ada sejumlah aktor lain, yakni oknum anggota Dinas Perhubungan hingga anggota DPRD Lampung Utara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Raja Umar, Tri Purna Jaya, Skivo Marcelino Mandey| Editor: Farid Assifa, Khairina, Dony Aprian, Abba Gabrilin), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.