KOMPAS.com- Warga negara Thailand, Jamrid Sungpen (47) tinggal secara ilegal selama 13 tahun di Kabupaten Seram, Maluku.
Selama belasan tahun tinggal di Indonesia, Jamrid rupanya tidak bisa berbahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa isyarat.
Pria yang tidak memiliki izin dan dokumen resmi tersebut akhirnya ditahan oleh pihak Imigrasi.
Baca juga: 13 Tahun Tinggal di Ambon Tanpa Izin, WN Thailand Ditangkap Imigrasi
Ia diperkirakan telah berada di Ambon sejak tahun 2007.
"Berdasarkan hasil telaah petugas Kanim Ambon, yang bersangkutan adalah eks kru kapal dan sudah berada di Ambon sejak tahun 2007," tutur Alimuddin.
Menurut Alimuddin, banyak warga yang tak mengetahui jika Jamrid adalah warga Thailand. Sebab, ia memiliki perawakan kecil seperti orang Indonesia pada umumnya.
Selama belasan tahun tinggal di Indonesia, Jamrid tidak mengantongi dokumen imigrasi dan izin.
Ia juga ditemukan dalam kondisi seperti orang kebingungan.
"Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen (keimigrasian) oleh petugas kepolisian," kata Alimuddin
Tak hanya itu, meski tinggal bertahun-tahun, Jamrid belum fasih berbahasa Indonesia.
Dia berkomunikasi dengan petugas dengan bahasa isyarat dan gestur.
Ia pun kini diamankan ke Rudenim Makassar setelah sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sejak 9 Februari 2021.
Kini, Jamrid akan dideportasi.
Pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand untuk proses pendeportasian Jamrid.
"Mudah-mudahan kami cepat mendapat respon dari kedutaan, sehingga proses penerbitan dokumen yang bersangkutan untuk keperluan deportasi juga dapat cepat dilakukan," tandas Alimuddin.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.