Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita WN Thailand Jamrid Sungpen, Eks Kru Kapal yang 13 Tahun Tinggal di Ambon Tanpa Izin, Tak Bisa Bahasa Indonesia

Kompas.com - 19/03/2021, 05:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Warga negara Thailand, Jamrid Sungpen (47) tinggal secara ilegal selama 13 tahun di Kabupaten Seram, Maluku.

Selama belasan tahun tinggal di Indonesia, Jamrid rupanya tidak bisa berbahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa isyarat.

Pria yang tidak memiliki izin dan dokumen resmi tersebut akhirnya ditahan oleh pihak Imigrasi.

Baca juga: 13 Tahun Tinggal di Ambon Tanpa Izin, WN Thailand Ditangkap Imigrasi

Eks kru kapal

Ilustrasi kapal menangkap ikan di laut lepas.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kapal menangkap ikan di laut lepas.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Alimuddin mengatakan, Jamrid dahulu diduga bekerja sebagai kru kapal.

Ia diperkirakan telah berada di Ambon sejak tahun 2007.

"Berdasarkan hasil telaah petugas Kanim Ambon, yang bersangkutan adalah eks kru kapal dan sudah berada di Ambon sejak tahun 2007," tutur Alimuddin.

Menurut Alimuddin, banyak warga yang tak mengetahui jika Jamrid adalah warga Thailand. Sebab, ia memiliki perawakan kecil seperti orang Indonesia pada umumnya.

Baca juga: Polisi Korban Tsunami Aceh 2004 Diduga Ditemukan di RSJ, Keluarga: Sudah 17 Tahun, Percaya Enggak Percaya

 

Ilustrasi depresiKatarzynaBialasiewicz Ilustrasi depresi
Ditemukan dalam kondisi linglung, tak bisa bahasa Indonesia

Selama belasan tahun tinggal di Indonesia, Jamrid tidak mengantongi dokumen imigrasi dan izin.

Ia juga ditemukan dalam kondisi seperti orang kebingungan.

"Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen (keimigrasian) oleh petugas kepolisian," kata Alimuddin

Tak hanya itu, meski tinggal bertahun-tahun, Jamrid belum fasih berbahasa Indonesia.

Dia berkomunikasi dengan petugas dengan bahasa isyarat dan gestur.

Baca juga: Abrip Asep Diberi Gelar Anumerta Usai Hilang Saat Tsunami Aceh, Ibunya Selama Ini Yakin Sang Anak Masih Hidup

Akan dideportasi

Ilustrasi deportasi.Shutterstock Ilustrasi deportasi.
Lantaran tak memiliki izin dan dokumen keimigrasian, pihak Imigrasi pun menangkap Jamrid.

Ia pun kini diamankan ke Rudenim Makassar setelah sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sejak 9 Februari 2021.

Kini, Jamrid akan dideportasi.

Pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand untuk proses pendeportasian Jamrid.

"Mudah-mudahan kami cepat mendapat respon dari kedutaan, sehingga proses penerbitan dokumen yang bersangkutan untuk keperluan deportasi juga dapat cepat dilakukan," tandas Alimuddin.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com