Selama belasan tahun tinggal di Indonesia, Jamrid tidak mengantongi dokumen imigrasi dan izin.
Ia juga ditemukan dalam kondisi seperti orang kebingungan.
"Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen (keimigrasian) oleh petugas kepolisian," kata Alimuddin
Tak hanya itu, meski tinggal bertahun-tahun, Jamrid belum fasih berbahasa Indonesia.
Dia berkomunikasi dengan petugas dengan bahasa isyarat dan gestur.
Ia pun kini diamankan ke Rudenim Makassar setelah sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sejak 9 Februari 2021.
Kini, Jamrid akan dideportasi.
Pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand untuk proses pendeportasian Jamrid.
"Mudah-mudahan kami cepat mendapat respon dari kedutaan, sehingga proses penerbitan dokumen yang bersangkutan untuk keperluan deportasi juga dapat cepat dilakukan," tandas Alimuddin.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.