Slamet juga menyatakan bersedia jika harus bersujud di hadapan orang yang berkaitan dengan masalah itu sebagai permintaan maaf.
"Saya sudi bersujud di hadapannya, sungguh saya menyesal," ujar Slamet.
Slamet pun tak menyangka tindakannya membela warganya justru berujung menjadi kasus hukum.
"Kalau tahu akan terjadi seperti ini, saya tidak akan ikut apa-apa di desa ini, lebih baik jadi orang netral, daripada bergerak membela masyarakat akhirnya terjerat hukum," kata Slamet.
Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas kemudian mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
PPDI berharap Presiden Jokowi membebaskan Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas atas nama Slamet (46) dari hukuman.