KOMPAS.com - Kadimin (70) harus mendapat 31 jahitan di kepala dan lengan gara-gara diserang menggunakan senjata tajam.
Pelakunya adalah tetangganya sendiri, Bejo (70).
Kejadian ini berlangsung di area persawahan Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (15/3/2021).
Menurut penuturan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Timur AKBP Dalizon, Kadimin tiba-tiba didatangi Bejo.
Baca juga: Gara-gara Rebutan Lahan, Dua Kakek Renta Berkelahi, Salah Satunya Nyaris Tewas
Di tangannya, Bejo telah memegang parang.
Senjata tajam itu kemudian disabetkan ke tubuh Kadimin.
Pria lanjut usia ini pun tersungkur.
Usai melakukan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi tersebut.
"Setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi dan pulang ke rumah. Sementara, korban berteriak minta tolong dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," beber Dalizon, melalui pesan singkat, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa
Usai peristiwa penganiayaan itu, keluarga korban segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
Bejo ditangkap tanpa perlawanan oleh personel polisi.
Penangkapan dilakukan satu hari setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya di Jalan Manunggal, Kelurahan Sungai Tuha Jaya.
Dari penangkapan itu, anggota kepolisian mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang dan pisau deres karet yang dipakai Bejo untuk menganiaya Kadiman.
Baca juga: Usai Di-DM Polisi Virtual, Pemuda Ini Ditangkap, Dinilai Bikin Komentar Negatif Soal Gibran
Dari pemeriksaan, Bejo melakukan perbuatan tersebut lantaran bersengketa lahan dengan korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan itu dikarenakan permasalahan sengketa lahan perbatasan tanah antara korban dan pelaku," ungkap Dalizon.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Teman Kencan di Pekanbaru, Ini Fakta-faktanya
Akibat perbuatannya, Bejo dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," tutur Dalizon.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.