Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlakukan Tilang Elektronik di Makassar, Polisi Pasang 16 Kamera CCTV

Kompas.com - 18/03/2021, 16:58 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bakal memasang 16 kamera pengawas di 16 titik berbeda untuk penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan kamera pengawas itu akan dipasang di titik jalan yang paling ramai dilalui kendaraan.

Lokasi pemasangan kamera pengawas itu mencakup jalur perbatasan antara Kabupaten Maros - Makassar, perbatasan Gowa - Makassar, Jalan Barombong, Jalan Haji Bau, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, hingga Jalan Bulusaraung.

Baca juga: Resmikan Kolam Regulasi Nipa-nipa, Jokowi Harap Makassar Bebas Banjir

Selain itu, pemasangan kamera pengawas dalam bentuk CCTV ini juga dipasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hertasning, Jalan Urip Sumoharjo hingga simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin.

"Ada 16 kamera pengawas di wilayah hukum Kota Makassar," kata Frans di Makassar, Kamis (18/3/2021).

Frans mengatakan peresmian operasi sistem tilang ETLE di Makassar ini bakal digelar pada 23 Maret 2021 mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diagendakan meresmikannya secara virtual bersamaan dengan peresmian penerapan sistem ETLE di beberapa kota di Indonesia.

"Sekarang masih dalam proses upgrade software dan hardware," ujar Frans.

Baca juga: Turun ke Jalan Tolak Jokowi, Ini Kritik Sejumlah Mahasiswa di Makassar

Frans menuturkan kamera pengawas itu nantinya akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan yang melanggar di jalan raya.

Denda yang diberikan pelanggar sendiri akan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil akan didenda Rp 250.000.

Denda yang sama juga akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Sementara pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda Rp 750.000.

Baca juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Makassar dan Tana Toraja

"Ini untuk membangun budaya berlalu lintas dengan baik. Kemudian, mengutamakan keselamatan dan tidak saling membahayakan saat berkendara," imbuh Frans.

Pada pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimi surat tilang ke alamat tempat tinggalnya.

Adapun denda tilang bisa dibayar melalui bank yang sudah ditentukan dan wajib melunasi denda itu dalam kurun 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com