Denda yang sama juga akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Sementara pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda Rp 750.000.
Baca juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Makassar dan Tana Toraja
"Ini untuk membangun budaya berlalu lintas dengan baik. Kemudian, mengutamakan keselamatan dan tidak saling membahayakan saat berkendara," imbuh Frans.
Pada pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimi surat tilang ke alamat tempat tinggalnya.
Adapun denda tilang bisa dibayar melalui bank yang sudah ditentukan dan wajib melunasi denda itu dalam kurun 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.