PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bupati Banyumas Achmad Husein angkat bicara terkait surat terbuka untuk presiden agar membebaskan perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah.
"Menurut pikiran saya, biarlah hukum tetap berjalan," kata Husein melalui pesan singkat, Kamis (18/3/2021).
Husein mengaku, sebelumnya Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas sempat meminta dirinya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Di awal waktu itu, sesuai permintaan PPDI, saya sudah menyurati Kapolresta untuk mempertimbangkan permintaan teman-teman PPDI, namun kasus tetap berjalan," ujar Husein.
Husein mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Sambil Menangis, Perangkat Desa Terdakwa Penolakan Jenazah Covid-19 Minta Dibebaskan
Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
PPDI meminta Presiden membebaskan perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas atas nama Slamet (46) dari jerat hukum dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Slamet menjadi salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, April 2020 silam.
Di hadapan wartawan di Balai Desa Glempang, Kamis (18/3/2021), Slamet mengaku sangat menyesal.
Ia mengaku turut menghadang ambulans karena semata-mata karena membela masyarakat yang takut terpapar Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.