Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Terdakwa Anak yang Bunuh Mantan Bosnya Divonis 1 Tahun: Pihak Korban Sudah Memaafkan

Kompas.com - 18/03/2021, 15:03 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, memiliki berbagai pertimbangan terkait vonis satu tahun terhadap AP (17) yang merupakan terdakwa anak dalam kasus pembunuhan mantan bosnya.

Salah satu alasannya karena keluarga korban pembunuhan sudah memaafkan AP.

"Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak," kata Humas PN Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama di gedung PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (18/3/2021).

Karena pertimbangan itu, hakim memutuskan menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Pasal itu menjadi dakwaan kedua primer. Sedangkan dakwaan satu primer adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Bunuh Mantan Bos, Terdakwa Anak di Malang Divonis 1 Tahun

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis terdakwa anak itu satu tahun penjara berdasarkan pertimbangan fakta persidangan.

"Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya sebagai jaksa dan hakim melaksanakan putusannya," jelasnya.

"Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP)," katanya.

Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak-anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak anak.

"Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com