MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, memiliki berbagai pertimbangan terkait vonis satu tahun terhadap AP (17) yang merupakan terdakwa anak dalam kasus pembunuhan mantan bosnya.
Salah satu alasannya karena keluarga korban pembunuhan sudah memaafkan AP.
"Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak," kata Humas PN Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama di gedung PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (18/3/2021).
Karena pertimbangan itu, hakim memutuskan menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Pasal itu menjadi dakwaan kedua primer. Sedangkan dakwaan satu primer adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Bunuh Mantan Bos, Terdakwa Anak di Malang Divonis 1 Tahun
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis terdakwa anak itu satu tahun penjara berdasarkan pertimbangan fakta persidangan.
"Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya sebagai jaksa dan hakim melaksanakan putusannya," jelasnya.
"Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP)," katanya.
Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak-anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak anak.
"Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir," katanya.