Slamet mengaku tidak mengira tindakan yang dilakukan akan berujung di meja hijau.
"Kalau tahu akan terjadi seperti ini, saya tidak akan ikut apa-apa di desa ini, lebih baik jadi orang netral, daripada bergerak membela masyarakat akhirnya terjerat hukum," kata Slamet.
Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati
PPDI meminta Presiden membebaskan Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas atas nama Slamet (46) dari jerat hukum dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Slamet menjadi salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, April 2020 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.