Atas keputusan Noak itu, polisi akan mengambil diskresi untuk tidak mengambil tindakan hukum kepada Noak.
Ferdyan menyebut Noak diberi kebebasan untuk menjalani kehidupan baru sebagai warga negara Indonesia yang baik.
Baca juga: 30 Anggota KKB Sandera Pilot Pesawat Susi Air dan 3 Penumpang Selama 2 Jam di Papua
Ia berpesan agar pemerintah daerah mendukung dan memperhatikan Noak yang merupakan warga Kepulauan Yapen.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Arditra | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.