Setelah itu, korban mendapat informasi jika mobilnya telah digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung menahan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan satu unit mobil yang digadaikan Bripka EHS.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pria yang Perkosa Remaja 14 Tahun, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.