Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Surat Terbuka Minta Perangkat Desa Terdakwa Penolakan Jenazah Covid-19 Dibebaskan

Kompas.com - 18/03/2021, 12:49 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com- Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

PPDI meminta Presiden membebaskan Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas atas nama Slamet (46) dari jerat hukum dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Slamet menjadi salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, April 2020.

Baca juga: Keluarga Pendeta Yeremia Tolak Jenazah Korban Diotopsi, Polri: Ini yang Jadi Permasalahan

Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubarok menjelaskan, dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memvonis Slamet dua bulan kurungan penjara pada September 2020.

"Jaksa banding, di Pengadilan Tinggi dijatuhi hukuman enam bulan," kata Mubarok saat konferensi pers di Balai Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/3/2021).

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Januari 2021.

"Kami mencari keadilan ke Mahkamah Agung, karena kami merasa belum ada keadilan. Beliau masih menjalani tahanan rumah sejak Mei 2020," ujar Mubarok.

Baca juga: Ambulans Dilempari Warga, Tolak Jenazah Pasien Reaktif Dimakamkan Protokol Covid-19

Mubarok mengatakan, kasasi juga diajukan untuk dua terdakwa lain, Karno (47) dan Tio (35), keduanya warga Desa Glempang.

Dalam surat terbuka itu dijelaskan, Slamet yang juga menjadi Ketua Satgas Covid-19 Desa Glempang saat itu tengah menjalankan tugas dari kepala desa untuk mengamankan wilayah karena ada penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di desa tetangga, Tumiyang.

 

Didasari pengetahuan yang sangat minim mengenai penanganan jenazah pasien Covid-19, Slamet turut membaur bersama ratusan warga yang menolak pemakaman tersebut.

Saat ambulans pembawa mobil jenazah melintas, Slamet bersama ratusan warga menghadang mobil ambulans dan ternyata telah kosong.

Namun warga tetap bersikeras agar ambulans bekas pembawa jenazah tidak melewati jalan tersebut karena takut menularkan Covid-19.

Baca juga: Lagi, Warga Tolak Jenazah PDP Covid-19 karena Khawatir Tertular

Slamet saat itu berusaha menenangkan warga dan berupaya melakukan komunikasi dengan rombongan Forkompimda yang turun ke lapangan.

Setelah bupati dan kapolres memberi pengarahan, akhirnya ambulans diperbolehkan melintas.

Berselang satu minggu kemudian, Slamet bersama beberapa warga mulai diperiksa di Mapolresta Banyumas dengan tuduhan menghalangi petugas.

Seperti diketahui, saat itu makam pasien di Desa Tumiyang tersebut akhirnya digali kembali dan jenazah dipindahkan ke tempat lain.

Baca juga: Di Balik Kecemasan Warga Sewakul Usai Tolak Jenazah Perawat Positif Corona

Sebelum di makamkan di Desa Tumiyang, penolakan terhadap jenazah yang sama juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com