PADANG, KOMPAS.com - Polisi mengumumkan empat orang sebagai buronan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang sopir Toyota Avanza di Padang Pariaman, Sumatera Barat, tewas pada Minggu (14/3/2021).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat buronan itu teridentifikasi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti video yang viral di media sosial.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa, Mengapa Orang Mudah Terprovokasi?
"Sekarang ada empat orang yang kita jadikan DPO. Saat ini masih dalam pengejaran," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, AKP Nasirwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Nasirwan mengatakan, empat DPO ini berperan sebagai orang yang memukul korban dengan menggunakan alat berupa kayu dan batu.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Nasirwan, kemungkinan besar jumlah tersangka bisa bertambah.
"Masih ada provokator yang meneriaki maling. Ini belum teridentifikasi siapa orangnya. Namun jika DPO tertangkap, besar kemungkinan bisa ketahuan," kata Nasirwan.
Baca juga: Kronologi Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa akibat Diteriaki Maling Pemotor yang Tersenggol
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu JE (27), ME (18) dan J (18).
Sedangkan AG (17) yang sempat ditangkap, ternyata hanya sebagai saksi.
"Kita ralat ya, yang tersangka baru tiga. AG itu hanya saksi," kata Nasirwan.