KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi di Banyumas nekat menggadaikan mobil yang dia sewa.
Akibatnya, oknum polisi berinisial EHS (37) ditangkap dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Suyono (58), warga Kecamatan Purwokerto Timur.
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Polisi Pangkat Bripka Anggota Polresta Banyumas Ditahan
Menurut tim penyidik Polresta Banyumas, EHS awalnya menyewa untuk menghadiri kondangan selama dua hari.
"Awalnya tersangka pada tanggal 10 Maret 2021 datang ke rumah korban untuk menyewa mobil dengan alasan untuk kondangan selama dua hari," kata asat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Namun, setelah dua hari itu tersangka tak segera mengembalikan mobil ke korban.
Korban sempat menghubungi tersangka dan mengatakan memperpanjang masa sewa beberapa hari.
"Namun sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan," ujar Berry.
Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.