MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Sunggal, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal atas kasus pencabulan terhadap 2 anak kandungnya.
Pelaku yang berinisial NIS (41), sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya.
Dihubungi melalui telepon, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 6 tahun itu mengadukan perbuatan ayahnya yang sejak lama berprofesi sebagai guru kepada ibu kandungnya.
"(kedua anaknya) itu mengadukan lah ke ibunya," katanya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil 2 Bulan: Tergiur Lihat Tubuh Korban
Setelah mendengar pengaduan itu, ibunya membuat laporan ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Perbuatannya Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
Ketika ditanya apakah pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap, lanjut dia, pelaku sampai saat ini masih mungkir.
"Ya, dia mungkir. Sampai dengan saat ini masih mungkir, (tidak mengakui perbuatannya) ya," katanya.
Kasus tersebut dipaparkan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat konferensi pers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan hasil visum et repertum.
Baca juga: Ibu yang Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...
Dari situ akhirnya ditetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya.
Pelaku, kata dia, dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.