Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 2 Anak Kandung, Korban Baru Berusia 6 dan 9 Tahun

Kompas.com - 18/03/2021, 09:15 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Sunggal, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal atas kasus pencabulan terhadap 2 anak kandungnya.

Pelaku yang berinisial NIS (41), sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. 

Dihubungi melalui telepon, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 6 tahun itu mengadukan perbuatan ayahnya yang sejak lama berprofesi sebagai guru kepada ibu kandungnya. 

"(kedua anaknya) itu mengadukan lah ke ibunya," katanya, Rabu (17/3/2021). 

Baca juga: Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil 2 Bulan: Tergiur Lihat Tubuh Korban

Setelah mendengar pengaduan itu, ibunya membuat laporan ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021. 

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. 

Baca juga: Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Perbuatannya Terbongkar Setelah Korban Melahirkan

Tidak akui perbuatan

Ketika ditanya apakah pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap, lanjut dia, pelaku sampai saat ini masih mungkir.

"Ya, dia mungkir. Sampai dengan saat ini masih mungkir, (tidak mengakui perbuatannya) ya," katanya. 

Kasus tersebut dipaparkan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat konferensi pers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan hasil visum et repertum.

Baca juga: Ibu yang Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...

 

Hukuman sampai 15 tahun penjara

 

Dari situ akhirnya ditetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya.

Pelaku, kata dia, dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com