PADANG, KOMPAS.com - Ribuan masyarakat yang tergabung dalam menyelamatkan Pesisir Selatan, Sumatera Barat melaksanakan aksi long march mengantarkan Petisi ke Kejari Painan.
Mereka meminta agar Bupati Rusma Yul Anwar yang terpilih dalam Pilkada 2020 lalu tidak dieksekusi karena tersangkut kasus hukum.
Aksi tersebut dimulai dari GOR Ilyas Yakub menuju kantor Kejari Painan, Rabu (17/3/2021).
Aksi mereka berlangsung tertib dikawal ketat pihak keamanan yang juga terlihat menempatkan mobil water canon.
"Kami datang untuk memberikan petisi selamatkan Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar sudah terpilih sebagai bupati dan beliau tumpuan untuk memimpin Pesisir Selatan," kata orator Aksi, Bambang Suryanto.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Lingkungan, Rusma Yul Anwar Tetap Dilantik Jadi Bupati Pesisir Selatan
Bambang mengatakan Petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan' lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah.
Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020.
"Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sudah terpilih sebagai bupati-wakil bupati, dengan dukungan lebih dari 128.000 suara di Pilkada 2020," kata Bambang.
Menurut Bambang, ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik.
Upaya-upaya itu terkesan dilakukan atas kekecewaannya terhadap hasil suksesi kepemimpinan daerah lima tahunan.
Bambang mengatakan saat ini masyarakat terkotak-kotak.
"Fenomena itu sangat terasa di berbagai jejaring media sosial. Caci maki dan umpatan seakan sudah hal biasa. Padahal, mereka sama-sama masyarakat Pesisir Selatan," jelas Bambang.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Bupati Pesisir Selatan yang Menjadi Terdakwa Tetap Dilantik
Ada 6 poin petisi yang disampaikan warga.
Pertama, mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan.
Kedua, memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai visi dan misinya.
Ketiga, menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.
Keempat, meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.
Kelima, kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo kami meminta dan berharap agar dapat mempertimbangkan petisi yang kami buat ini.
Keenam, pada siapa pun dan pihak mana pun juga, kami tegaskan untuk tidak ikut mengambil celah dari kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami tidak ingin keutuhan dan kedamaian kami dirongrong.