Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, berkas kasus dua oknum polisi itu sudah dilimpahkan ke PN Kalianda.
“Sudah dilimpahkan. Perkara juga sudah didaftarkan ke PN Kalianda pada Selasa kemarin,” kata Andrie saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Maret 2021.
Dari dakwaan dalam SIPP PN Kalianda, dua oknum polisi terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Dakwaan kesatu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3,” kata Andrie.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.