Tak hanya tiga orang tersangka itu yang terlibat, melainkan ada sejumlah aktor lain, yakni oknum anggota Dinas Perhubungan hingga anggota DPRD Lampung Utara.
Setelah menurunkan korban, GTT lalu membawa kabur truk kompos, sementara YML dan HDR menyusul ke rumah GTT.
Di rumah GTT sudah ada FA dan HEN yang merupakan mantan anggota Brimob.
Kemudian, seorang oknum petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung EWN datang keesokan harinya dan menjanjikan akan membantu menjualkan mobil.
Mereka akhirnya menjual truk kepada HTM, oknum anggota DPRD Lampung Utara melalui perantara SAL dan AR.
Truk dijual seharga Rp 42,5 juta, dengan pembayaran tunai Rp 5 juta dan sisanya Rp 37,5 juta ditransfer ke rekening EWN.
Baca juga: Kasus Pembegalan Truk di Lampung Terungkap, Pelakunya Oknum Polisi hingga Anggota DPRD
“Pelaku GTT ini satu dari sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan satu unit truk pengangkut kompos. Lima orang telah ditangkap, termasuk GTT, sisa empat pelaku masih berstatus DPO,” kata Talen dalam keterangan pers, Selasa (16/3/2021).
Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Humas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi mengatakan para pelaku tengah diproses hukum.
“Masih proses (hukum),” kata Iedwan saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).