KOMPAS.com - Dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung terancam 12 tahun dipenjara karena terlibat dalam perampokan.
Keduanya terlibat dalam perampokan truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua oknum polisi itu adalah Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40).
Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili
Peristiwa perampokan terjadi pada 30 November 2020.
Eksekusi perampokan dilakukan oleh Ipda YML dan Bripka HDR bersama satu tersangka lainnya GTT alias Yanto (45)
Ketiga pelaku mencegat truk pembawa pupuk kompos bernomor polisi BE 9162 CE menggunakan minibus.
Mereka mengaku sebagai pihak leasing yang hendak menarik truk yang dikendarai Eko Susanto (25).
“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing, karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," ujar Talen.
Ipda YML, Bripka HDR dan GTT kemudian mengambil paksa truk tersebut.
Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT