Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Investasi Bodong Aset Kripto Oknum PNS Riau yang Rugikan 3.000 Anggotanya

Kompas.com - 18/03/2021, 06:02 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - IH (39) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap Polres Inhu atas kasus penipuan dan penggelapan.

Oknum PNS tersebut, melakukan aksi kejahatan dengan modus investasi bodong.

Pelaku sudah berhasil menipu dan menggelapkan uang korban sebanyak 3.000 orang lebih, dengan total kerugian Rp 60 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan, pelaku IH melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana dari warga dengan instrumen perdagangan produk.

Baca juga: Tertarik Investasi di Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya? Simak Dulu Tips Ini

Produk bodong dibuat seolah-olah investasi aset kripto

Produk itu seolah-olah merupakan aset kripto berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain.

"Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 0,5 persen dalam sehari atau 15 persen dalam sebulan," kata Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Dia melanjutkan, pelaku menjalankan bisnisnya dengan skema ponzi bersama sejumlah kawan-kawannya.

Pelaku menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia, yang didirikan sejak Januari 2019 hingga pertengahan 2020 lalu.

Baca juga: Oknum PNS di Riau Tipu 3.445 Warga dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 60 Miliar

3.445 akun jadi member

Jumlah masyarakat yang sudah bergabung dalam komunitas ini terdata sebanyak 3.445 akun atau member.

Dalam mempromosikan koin EDRG ini, IH mengatakan kepada korbannya jika koin EDR yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara.

"Tapi, kenyataannya produk EDRG yang buat pelaku IH bukanlah sebuah koin digital. Ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari koin digital induk yang bernama EDC," sebut Efrizal.

Meski EDRG ini sebuah token, sambung dia, produk tersebut tidak serta merta bisa dianggap aset digital.

 

Dirikan PT agar terlihat legal

Karena aset digital kripto harus dengan berbasis distributed ledger technology.

"Proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan beberapa hal. Seperti, dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah-olah aset kripto, tetapi bukanlah dengan tujuan penipuan. Kemudian, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat dimana sistimnya untuk melakukan fraud atau scaming atau penipuan," jelas Efrizal.

Pelaku IH, kata dia, awalnya melakukan transaksi jual beli koin EDRD sendiri melalui rekening pribadi pada 5 akun sejak Januari sampai Juli 2019.

Lalu, pada Juli 2019 itu, pelaku mengajak kawan-kawannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia.

"Pelaku dan kawan-kawannya melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya," kata Efrizal.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku IH, sebut dia, berupa bukti transfer uang ke rekening bank atas nama IH, kuitansi pembelian koin EDRG, profil akun EDRG milik pelapor, rekening koran 2 tahun terakhir milik IH, 3 unit komputer, 1 mesin penghitung uang, 2 buah AC, data penjualan koin EDRG dan lainnya.

Skema ponzi

Menurut pengakuan IH, uang member yang diterimanya sebagian diputarkan untuk membeli koin EDC di bursa dan sebagiannya lagi disimpan untuk membayar keuntungan anggota uang sudah terlebih dahulu mendaftar.

Karena, setiap anggota yang bergabung, baru bisa mendapatkan keuntungan setelah bulan ketiga.

"Keuntungan anggotanya, yaitu dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada IH atau Indragiri Exchanger bursa atau market yang dibuat pelaku seolah-olah bursa atau market tersebut asli dalam perdagangan aset kripto," tambah Efrizal.

Sementara itu, pihaknya akan menindak lanjuti inventarisir aset-aset milik pelaku, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, dalam kasus ini satu orang pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka berinisial IH (39), yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu," ujar Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

 

Kerugian korban hingga Rp 60 miliar

Jumlah korban yang telah tertipu oleh IH ini tak tanggung-tanggung, yakni sekitar 3.445. Total kerugian seluruhnya Rp 60 miliar.

Efrizal mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencari dan mengumpulkan uang dari warga dengan instrumen perdagangan produk.

"Itu seolah-olah merupakan aset kripto, berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain. Pelaku menjanjikan korban akan diberikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari atau keuntungan 15 persen dalam satu bulan," sebut Misran.

Salah satu korban atau member yang melaporkan kasus penipuan ini, sambung dia, mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus ini, kata Efrizal, pelaku tidak sendiri atau diduga masih ada pelaku lain yang masih diselidiki.

"Tersangka IH melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini bersama kawan-kawannya. Mereka menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang berdiri sejak Januari 2019 sampai pertengahan 2020. Namun, terduga pelaku lain masih kami dalami," kata Efrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com