Karena aset digital kripto harus dengan berbasis distributed ledger technology.
"Proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan beberapa hal. Seperti, dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah-olah aset kripto, tetapi bukanlah dengan tujuan penipuan. Kemudian, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat dimana sistimnya untuk melakukan fraud atau scaming atau penipuan," jelas Efrizal.
Pelaku IH, kata dia, awalnya melakukan transaksi jual beli koin EDRD sendiri melalui rekening pribadi pada 5 akun sejak Januari sampai Juli 2019.
Lalu, pada Juli 2019 itu, pelaku mengajak kawan-kawannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia.
"Pelaku dan kawan-kawannya melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya," kata Efrizal.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku IH, sebut dia, berupa bukti transfer uang ke rekening bank atas nama IH, kuitansi pembelian koin EDRG, profil akun EDRG milik pelapor, rekening koran 2 tahun terakhir milik IH, 3 unit komputer, 1 mesin penghitung uang, 2 buah AC, data penjualan koin EDRG dan lainnya.
Menurut pengakuan IH, uang member yang diterimanya sebagian diputarkan untuk membeli koin EDC di bursa dan sebagiannya lagi disimpan untuk membayar keuntungan anggota uang sudah terlebih dahulu mendaftar.
Karena, setiap anggota yang bergabung, baru bisa mendapatkan keuntungan setelah bulan ketiga.
"Keuntungan anggotanya, yaitu dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada IH atau Indragiri Exchanger bursa atau market yang dibuat pelaku seolah-olah bursa atau market tersebut asli dalam perdagangan aset kripto," tambah Efrizal.
Sementara itu, pihaknya akan menindak lanjuti inventarisir aset-aset milik pelaku, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, dalam kasus ini satu orang pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka berinisial IH (39), yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu," ujar Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).