LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus perampokan truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang yang melibatkan dua oknum polisi aktif telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Kedua oknum polisi itu yakni Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40) yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, berkas kedua terdakwa dan barang bukti telah dilimpahkan pada Jumat (12/3/2021) dengan nomor pelimpahan B-917/L.8.11/Eoh.2/03/2021.
“Sudah dilimpahkan. Perkara juga sudah didaftarkan ke PN Kalianda pada Selasa kemarin,” kata Andrie saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Buronan Perampokan Truk Kompos yang Melibatkan 2 Polisi Ditangkap
Sidang perdana perkara dengan nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla tersebut dijadwalkan pada 24 Maret 2021.
Dari dakwaan yang dicantumkan di SIPP PN Kalianda, disebutkan kedua oknum polisi tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara pada dakwaan kesatu.
Pada dakwaan kesatu ini, kedua oknum polisi itu disebutkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara bersekongkol.
Keduanya juga disebutkan telah melakukan kejahatan dengan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Hal ini berkaitan dengan modus kedua terdakwa yang mengaku sebagai pihak leasing yang melakukan penarikan kendaraan.
“Dakwaan kesatu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3,” kata Andrie.
Diberitakan sebelumnya, perampokan itu terjadi saat korban, Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.
Tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak Teman Kencan di Riau Bakal Dijerat Pidana
Kemudian oleh tiga orang pelaku yang belakangan diketahui adalah Ipda YML (47), Bripka HDR (40) dan GTT (45) alias Yanto, truk itu diambil secara paksa.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.