Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili

Kompas.com - 17/03/2021, 18:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus perampokan truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang yang melibatkan dua oknum polisi aktif telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Kedua oknum polisi itu yakni Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40) yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, berkas kedua terdakwa dan barang bukti telah dilimpahkan pada Jumat (12/3/2021) dengan nomor pelimpahan B-917/L.8.11/Eoh.2/03/2021.

“Sudah dilimpahkan. Perkara juga sudah didaftarkan ke PN Kalianda pada Selasa kemarin,” kata Andrie saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Buronan Perampokan Truk Kompos yang Melibatkan 2 Polisi Ditangkap

Sidang perdana perkara dengan nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla tersebut dijadwalkan pada 24 Maret 2021.

Dari dakwaan yang dicantumkan di SIPP PN Kalianda, disebutkan kedua oknum polisi tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara pada dakwaan kesatu.

Pada dakwaan kesatu ini, kedua oknum polisi itu disebutkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara bersekongkol.

Keduanya juga disebutkan telah melakukan kejahatan dengan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Hal ini berkaitan dengan modus kedua terdakwa yang mengaku sebagai pihak leasing yang melakukan penarikan kendaraan.

“Dakwaan kesatu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3,” kata Andrie.

Diberitakan sebelumnya, perampokan itu terjadi saat korban, Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.

Tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.

"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis.

Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak Teman Kencan di Riau Bakal Dijerat Pidana

Kemudian oleh tiga orang pelaku yang belakangan diketahui adalah Ipda YML (47), Bripka HDR (40) dan GTT (45) alias Yanto, truk itu diambil secara paksa.

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com