AMBON, KOMPAS.com - Dua dari empat narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon yang kabur berhasil ditangkap petugas rutan.
Kedua narapidana yang berhasil ditangkap setelah kabur yakni Darman dan Vermias.
Vermias diketahui merupakan narapidana perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Sedangkan Darman merupakan narapidana tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
"Dua dari empat tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap," kata Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Husaini kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: 4 Narapidana Kabur dari Rutan Kelas IIA Ambon, Bobol Plafon Kamar Mandi dan Potong Kawat Berduri
Husaini mengatakan, kedua narapidana tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Ambon pada Senin (15/3/2021).
Darman ditangkap di kawasan Kebun Cengkih setelah diiserahkan pihak keluarga.
Sementara Vermias ditangkap di kawasan Batu Meja setelah petugas melakukan penyergapan.
"Kalau saudara Darman ini diserahkan keluarganya dan Vermias ini ditangkap setelah petugas menyergapnya, dia sempat lari bersembunyi di dalam selokan," ungkap dia.
Saat ini, kedua narapidana itu telah di tahan kembali di Rutan Ambon.
Dia menambahkan khusus untuk dua tahanan Dominggus dan Fransisco kini masih buron.