"Tiga orang kami sudah pulangkan," kata Era.
Ter Jangkup terlibat dalam penembakan mobil PJJ Brimob dan Bus Iveco milik PT Freeport Indonesia di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura, pada 8 Maret 2020 lalu.
Saat ditangkap, tim juga menyita satu ponsel merek Samsung Galaxy A10S warna hitam milik Ter Jangkup.
Baca juga: Pria Mabuk Perkosa Siswi SMK, Digerebek Ibu Korban Lalu Dipolisikan
Di ponsel tersebut diperoleh foto-foto saat akan melakukan aksi penembakan, bersama Lekagak Talenggeng.
Ter Jangkup kini telah ditetapkan tersangka berdasarkan LP/136/III/2021/Papua/Polres Mimika, tanggal 13 Maret 2021.
"Ter Jangkup terlibat dalam penembakan mobil PJJ Brimob dan Bus Iveco milik PT Freeport Indonesia di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura, pada 8 Maret 2020 lalu, bersama Lekagak Talenggeng," pungkas Era.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.